Minggu, 12 Januari 2014

PKn - Demokrasi Pancasila

DEMOKRASI PANCASILA


          Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, terutama pada sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dan dijiwai oleh keempat sila-sila lainnya. Oleh karena itu, dalam menggunakan hak demokrasi haruslah disertai dengan :

1.Rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keinginan agama masing-masing.
2.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
3.Membina dan memelihara jiwa persatuan dan kesatuan bangsa.
4.Berusaha mewujudkan keadilan sosial bahi seluruh rakyat Indonesia.

 Demokrasi Pancasila mengajarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

   1.     Persamaan
   2.     Keseimbangan lahir dan batin
   3.     Kebebasan yang bertanggung jawab
   4.     Musyawarah untuk mufakat
   5.     Mewujudkan keadilan sosial
   6.     Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, serta
   7.     Menjunjung tinggi cita-cita nasional

     Perbedaan Demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi di negara negara liberal dan sistem pemerintahan komunis adalah demokrasi Pancasila merupakan ciri khas Indonesia, berfalsafah Pancasila, menganut asas kekeluargaan dan kegotongroyongan, HAM diimbangi dengan kewajiban manusia, memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab, tidak mengenal oposisi tetapi mengenal perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional, dan multisipartai.



MENYEBUTKAN LANDASAN HUKUM DEMOKRASI PANCASILA

Karena sumber ajaran demokrasi di Indonesia adalah Pancasila, maka demokrasi yang berlaku di Indonesia juga demokrasi Pancasila. Identitas atau ciri-ciri khas demokrasi Pancasila adalah sila keempat.
Secara konseptual praktik demokrasi Pancasila bersumber pada ajaran Pancasila itu sendiri. Sedangkan landasan hukum demokrasi Pancasila adalah :

 Ø Landasan idil/ideologi, yaitu Pancasila terutama pada sila keempat 
   ·Butir ketiga yang berbunyi “Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan dan kepentingan bersama
        ·Butir keempat yang berbunyi “Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan”
     ·Butir kelima yang berbunyi “Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagi hasil musyawarah" yang dijiwai oleh sila-sila lainnya

 Ø Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang terdiri dari :
1.Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua yang berbunyi “... yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ...”
2.Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berbunyi “... yang berkedaulatan rkyat dengan berdasar kepada ...”
3.UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunti “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
4.UUD 1945 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “Segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak”
5. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

 Ø Landasan Operasional :
1.     UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu
2.     UU No. 32 tahun 2004 Pasal 1 angka 5 tentang Otonomi Daerah
3.     UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik



PENTINGNYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, dan BERNEGARA

  Pentingnya kehidupan demokrasi dalam masyarakat mendukung terciptanya kehidupan bersama yang nyaman. Bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi juga membuktikan pentingnya kehidupan demokrasi dalam masyarakat. Masalah-masalah yang dihadapi dimusyawarahkan bersama. Keputusan-keputusan penting diambil melalui pembicaraan bersama. Kmungkinan terjadinya konflik antar warga masyarakat ditekan.

     Pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dalam hal-hal berikut :

  1.Terjadinya kontrol sosial dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan untuk membuktikan kebebasan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendaatdan menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih.
  2.Budaya demokrasi dapat menghindari tindak sewenag-wenang terhadap warga negara karena Negara demkokrasi mengakui supremasi hukum.
   3.Negara dengan praktik pemerintahan yang dipilih oleh rakyat. Dulu, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktator, membatasi partisipasi masyarakat atu rakyat dan lain-lain karena para penguasa sering merasa terganggu kekuasaannya. Ketidakmampuan melaksanakan mandat yang diberikan oleh rakyat membuat para pengusaha bersikap demikian.
  4.Memungkinkan setiap kebudayaan berkembang baik karena negara demokrasi menghormati kebebasan berekspresi.

MEMBANDIGKAN DEMOKRASI PANCASILA DENGAN DEMOKRASI LAINNYA

   A.                Demokrasi Pancasila

          Indonesia adalah negara demokratis dengan sistem pemerintahan presidensial. Karena sumber ajaran demokratis di Indonesia adalah Pancasila, maka demokratis yang berlaku di Indonesia juga demokratis Pancasila. Identitas atau ciri ciri khas demokratis Pancasila adalah sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pelaksanaannya pun dijiwai oleh keempat sila lainnya. Secara konseptual, praktik demokrasi Pancasila bersumberkan pada ajaran Pancasila sendiri. Sedangkan dasar hukum demokrasi Pancasila adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “...yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar keoada...” dan Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

   B.Demokrasi di negara negara Barat

          Di negara negara Barat tumbuh dan berkembang paham demokrasi liberal, yaitu suatu paham yang menitik beratkan pada kepentingan individual. Paham ini tumbuh dan berkembang di negara negara Eropa Barat dan Amerika pada umumnya serta di beberapa negara lainnya. Liberalisme cenderung untuk mengutamakan kebebasan individu daripada kepentingan masyarakat. Kadangkala kepentingan masyarakat dapat dikalahkan olehkepentingan individu.

            Paham liberal menyatakan bahwa manusia itu lahir dan hidup merdeka. Orang boleh berbuat sesuka hatinya asalkan tidak mengganggu keamanan dan kepentingan orang lain. Warga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus kebutuhannya sendiri. Pemerintahan pun tidak terlalu jauh ikut campur dalam urusan kelompok-kelompok sosial.
  
   C.                Sistem pemerintahan di negara komunis

          Negara negara komunis di dasarkan pada ajaran Karl Marx yang dikenal sebagai ajaran historis materialisme. Paham komunis pada prinsipnya tidak mengakui hak pemilikan perseorangan atas segala alat produksi karena harus menjadi hak milik negara. Di negara negara komunis kepentingan individu dipinggirkan. Sebaliknya, kepentingan kolektif atau kepentingan bersama begitu di diagungkan. Tujuan masyarakat umum yang sejahtera adalah sama rata dan sama rasa. Di negara negara komunis hanya ada partai tunggan, yaitu partai komunis. Partai komunislah yang mengendalikan seluruh pemerintahan negara, baik dibidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Titik berat perhatian negara adalah persamaan dalam bidang politik, sedangkan kebebasan dalam politik diabaikan.
           
No.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Liberalisme
Demokrasi Komunisme
1
Ciri khas Indonesia
Ciri khas negara barat
Ciri khas negara komunis
2
Berfalsafah Pancasila
Berlandaskan liberalisme
Berlandaskan komunis
3
Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
Menganut asas Individualistis
Menganut asas negara Sentris
4
Hak Asasi Manusia diimbangi dengan kewajiban manusia
Lebih menonjolkan hak asasi
Mengabaikan hak asasi
5
Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab
Mengutamakan kebebasan belaka
Tidak ada kebebasan Individu
6
Tidak mengenal oposisi tetapi mengenal perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional
Mengenal oposisi dan perbedaan pendapat diakui sepenuhnya
Tidak ada oposisi tidak membenarkan adanya perbedaan
7
Multi partai
Multi partai
Tunggal partai
8
Contoh : Indonesia
Contoh : USA, Perancis, Britania Raya
Contoh : Russia, RRC, Kuba



0 komentar:

Posting Komentar

 
;