DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, terutama
pada sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan” dan dijiwai oleh keempat sila-sila lainnya.
Oleh karena itu, dalam menggunakan hak demokrasi haruslah disertai dengan :
1.Rasa tanggung
jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keinginan agama masing-masing.
2.Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
3.Membina dan
memelihara jiwa persatuan dan kesatuan bangsa.
4.Berusaha
mewujudkan keadilan sosial bahi seluruh rakyat Indonesia.
1. Persamaan
2. Keseimbangan
lahir dan batin
3. Kebebasan yang bertanggung
jawab
4. Musyawarah untuk
mufakat
5. Mewujudkan
keadilan sosial
6. Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan, serta
7. Menjunjung tinggi
cita-cita nasional
Perbedaan
Demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi di negara negara liberal dan
sistem pemerintahan komunis adalah demokrasi Pancasila merupakan ciri khas
Indonesia, berfalsafah Pancasila, menganut asas kekeluargaan dan
kegotongroyongan, HAM diimbangi dengan kewajiban manusia, memberikan jaminan
kebebasan yang bertanggung jawab, tidak mengenal oposisi tetapi mengenal
perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional, dan multisipartai.
MENYEBUTKAN LANDASAN HUKUM DEMOKRASI PANCASILA
Karena sumber ajaran demokrasi di
Indonesia adalah Pancasila, maka demokrasi yang berlaku di Indonesia juga
demokrasi Pancasila. Identitas atau ciri-ciri khas demokrasi Pancasila adalah
sila keempat.
Secara konseptual praktik demokrasi
Pancasila bersumber pada ajaran Pancasila itu sendiri. Sedangkan landasan hukum
demokrasi Pancasila adalah :
Ø Landasan idil/ideologi,
yaitu Pancasila terutama pada sila keempat
·Butir ketiga yang berbunyi “Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan dan kepentingan bersama
·Butir keempat yang berbunyi “Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan”
·Butir kelima yang berbunyi “Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagi hasil musyawarah" yang dijiwai oleh
sila-sila lainnya
Ø Landasan
Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang terdiri dari :
1.Pembukaan UUD
1945 pada alinea kedua yang berbunyi “... yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur ...”
2.Pembukaan UUD
1945 pada alinea keempat yang berbunyi “... yang berkedaulatan rkyat dengan
berdasar kepada ...”
3.UUD 1945 Pasal 1
ayat 2 yang berbunti “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”
4.UUD 1945 Pasal 2
ayat 3 yang berbunyi “Segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara terbanyak”
5. UUD 1945 Pasal
28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat”
Ø Landasan
Operasional :
1. UU No. 12 tahun
2003 tentang Pemilu
2. UU No. 32 tahun
2004 Pasal 1 angka 5 tentang Otonomi Daerah
3. UU No. 2 tahun
2008 tentang Partai Politik
PENTINGNYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, dan BERNEGARA
Pentingnya
kehidupan demokrasi dalam masyarakat mendukung terciptanya kehidupan bersama
yang nyaman. Bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi
juga membuktikan pentingnya kehidupan demokrasi dalam masyarakat. Masalah-masalah
yang dihadapi dimusyawarahkan bersama. Keputusan-keputusan penting diambil
melalui pembicaraan bersama. Kmungkinan terjadinya konflik antar warga
masyarakat ditekan.
Pentingnya
budaya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dalam
hal-hal berikut :
1.Terjadinya
kontrol sosial dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan untuk membuktikan
kebebasan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendaatdan menjamin terciptanya
pemerintahan yang bersih.
2.Budaya demokrasi
dapat menghindari tindak sewenag-wenang terhadap warga negara karena Negara
demkokrasi mengakui supremasi hukum.
3.Negara dengan
praktik pemerintahan yang dipilih oleh rakyat. Dulu, tidak sedikit penguasa
yang cenderung bertindak otoriter, diktator, membatasi partisipasi masyarakat
atu rakyat dan lain-lain karena para penguasa sering merasa terganggu
kekuasaannya. Ketidakmampuan melaksanakan mandat yang diberikan oleh rakyat
membuat para pengusaha bersikap demikian.
4.Memungkinkan
setiap kebudayaan berkembang baik karena negara demokrasi menghormati kebebasan
berekspresi.
MEMBANDIGKAN DEMOKRASI
PANCASILA DENGAN DEMOKRASI LAINNYA
A.
Demokrasi Pancasila
Indonesia adalah
negara demokratis dengan sistem pemerintahan presidensial. Karena sumber ajaran
demokratis di Indonesia adalah Pancasila, maka demokratis yang berlaku di
Indonesia juga demokratis Pancasila. Identitas atau ciri ciri khas demokratis
Pancasila adalah sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pelaksanaannya pun
dijiwai oleh keempat sila lainnya. Secara konseptual, praktik demokrasi
Pancasila bersumberkan pada ajaran Pancasila sendiri. Sedangkan dasar hukum
demokrasi Pancasila adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi:
“...yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar keoada...” dan Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang
berbunyi: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
B.Demokrasi di negara
negara Barat
Di negara negara Barat tumbuh dan berkembang paham demokrasi liberal,
yaitu suatu paham yang menitik beratkan pada kepentingan individual. Paham ini
tumbuh dan berkembang di negara negara Eropa Barat dan Amerika pada umumnya serta
di beberapa negara lainnya. Liberalisme cenderung untuk mengutamakan kebebasan
individu daripada kepentingan masyarakat. Kadangkala kepentingan masyarakat
dapat dikalahkan olehkepentingan individu.
Paham liberal
menyatakan bahwa manusia itu lahir dan hidup merdeka. Orang boleh berbuat
sesuka hatinya asalkan tidak mengganggu keamanan dan kepentingan orang lain.
Warga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus kebutuhannya sendiri.
Pemerintahan pun tidak terlalu jauh ikut campur dalam urusan kelompok-kelompok
sosial.
C.
Sistem pemerintahan di negara komunis
Negara negara komunis di dasarkan pada ajaran Karl Marx yang dikenal sebagai ajaran historis materialisme. Paham
komunis pada prinsipnya tidak mengakui hak pemilikan perseorangan atas segala
alat produksi karena harus menjadi hak milik negara. Di negara negara komunis
kepentingan individu dipinggirkan. Sebaliknya, kepentingan kolektif atau
kepentingan bersama begitu di diagungkan. Tujuan masyarakat umum yang sejahtera
adalah sama rata dan sama rasa. Di negara negara komunis hanya ada partai
tunggan, yaitu partai komunis. Partai komunislah yang mengendalikan seluruh
pemerintahan negara, baik dibidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Titik berat perhatian negara adalah persamaan dalam bidang politik, sedangkan
kebebasan dalam politik diabaikan.
No.
|
Demokrasi Pancasila
|
Demokrasi
Liberalisme
|
Demokrasi Komunisme
|
1
|
Ciri khas Indonesia
|
Ciri khas negara barat
|
Ciri khas negara komunis
|
2
|
Berfalsafah
Pancasila
|
Berlandaskan
liberalisme
|
Berlandaskan
komunis
|
3
|
Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
|
Menganut asas Individualistis
|
Menganut asas negara Sentris
|
4
|
Hak Asasi Manusia
diimbangi dengan kewajiban manusia
|
Lebih menonjolkan
hak asasi
|
Mengabaikan hak
asasi
|
5
|
Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab
|
Mengutamakan kebebasan belaka
|
Tidak ada kebebasan Individu
|
6
|
Tidak mengenal
oposisi tetapi mengenal perbedaan pendapat yang disalurkan secara
konstitusional
|
Mengenal oposisi
dan perbedaan pendapat diakui sepenuhnya
|
Tidak ada oposisi
tidak membenarkan adanya perbedaan
|
7
|
Multi partai
|
Multi partai
|
Tunggal partai
|
8
|
Contoh : Indonesia
|
Contoh : USA,
Perancis, Britania Raya
|
Contoh : Russia,
RRC, Kuba
|


0 komentar:
Posting Komentar