Minggu, 12 Januari 2014

IPS "EKONOMI" - Pajak

PERPAJAKAN



 Ø  Pengertian Pajak :

Iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak/masyarakat kepada negara/pemerintah berdasarkan norma-norma/aturan hukum untuk mebiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

 Ø  UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi :
“Pajak dan pungutan pajak yang bersifat memaksa unyuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”


 Ø  Ciri-ciri Pajak :
1.       Iuran wajib rakyat pada kas negara/pemerintah yang bersifat dipaksakan.
2.       Dipungut berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat 2
3.       Tidak ada balas jasa secara langsung.
4.       Digunakan untuk membiayai kegiatan negara, pembelanjaan keperluan negara, dan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

 Ø  Perbedaan pajak dengan Retribusi berdasarkan UU No. 18 Tahun 1977 diubah menjadi UU no. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

 Ø  Retribusi => Pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sehubungan dengan penggunaan jasa atau fasilitas tertentu yang disediakan oleh Pemda secara langsung kepada pemakai atau rakyat.

 Ø  Perbedaan Pajak dengan Retribusi
No.
Pajak
Retribusi
1.
Pelaksanaannya berdasarkan UU dari Pemerintah Pusat
Pelaksanaanya berdasarkan keputusan dari Pemerintah Daerah

2.
Pajak diatur oleh ketetapan UU
Retribusi diatur dengan ketetapan Pemerintah Daerah
3.
Dipungut oleh Pemerintah Pusat
Dipungut oleh Pemerintah Daerah
4.
Iuran wajib yang dapat dipaksakan
Tidak wajib
5.
Tidak mendapat imbalan secara langsung
Mendapat imbalan jasa secara langsung
6.
Berlaku untuk seluruh warga negara
Berlaku untuk daerah
7.
Merupakan sumber pendapatan Pemerintah Pusat
Merupakan sumber pendapatan Pemerintah Daerah
8.
Dapat dibayarkan oleh orang lain
Dibayar sendiri secara lansung


Dasar/ Landasan Hukum Pemungutan Pajak

Ø Pemungutan pajak bersifat memaksa/wajib, maksudnya :
“Pemerintah dapat memaksa seseorang/suatu lembaga untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku”

Ø Pelanggaran atas ketentuan pajak dapat diancam penjara sekurang-kurangnya 6 bulan atau dendan 4 kali bayar pajak.

Ø Seseorang yang secara sengaja menyampaikan data yang salah untuk mengurangi pajak yang harus dibayar maka dijatuhi hukuman penjara atau denda.

Ø Pemungutan pajak harus mendapat persetujuan DPR agar pemerintah tidak dapat menetapkan pajak secara sewenang-wenang.

Ø Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar dan utama dan memungutnya harus berdasarkan Undang-Undang.

Ø Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Ø UU perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang, berikut adalah dasar-dasaratau landasan hukum dalam memungut pajak :

0 komentar:

Posting Komentar

 
;