PERPAJAKAN
Ø
Pengertian Pajak :
Iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib
pajak/masyarakat kepada negara/pemerintah berdasarkan norma-norma/aturan hukum
untuk mebiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan dan
kepentingan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Ø
UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi :
“Pajak dan pungutan pajak yang bersifat
memaksa unyuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”
Ø
Ciri-ciri Pajak :
1.
Iuran wajib rakyat pada kas negara/pemerintah
yang bersifat dipaksakan.
2.
Dipungut berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat 2
3.
Tidak ada balas jasa secara langsung.
4.
Digunakan untuk membiayai kegiatan negara,
pembelanjaan keperluan negara, dan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Ø
Perbedaan pajak dengan Retribusi berdasarkan UU
No. 18 Tahun 1977 diubah menjadi UU no. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi.
Ø
Retribusi => Pungutan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) sehubungan dengan penggunaan jasa atau fasilitas
tertentu yang disediakan oleh Pemda secara langsung kepada pemakai atau rakyat.
Ø
Perbedaan Pajak dengan Retribusi
No.
|
Pajak
|
Retribusi
|
1.
|
Pelaksanaannya berdasarkan UU dari Pemerintah Pusat
|
Pelaksanaanya berdasarkan keputusan dari Pemerintah Daerah
|
2.
|
Pajak diatur oleh ketetapan UU
|
Retribusi diatur dengan ketetapan Pemerintah Daerah
|
3.
|
Dipungut oleh Pemerintah Pusat
|
Dipungut oleh Pemerintah Daerah
|
4.
|
Iuran wajib yang dapat dipaksakan
|
Tidak wajib
|
5.
|
Tidak mendapat imbalan secara langsung
|
Mendapat imbalan jasa secara langsung
|
6.
|
Berlaku untuk seluruh warga negara
|
Berlaku untuk daerah
|
7.
|
Merupakan sumber pendapatan Pemerintah Pusat
|
Merupakan sumber pendapatan Pemerintah Daerah
|
8.
|
Dapat dibayarkan oleh orang lain
|
Dibayar sendiri secara lansung
|
Dasar/ Landasan Hukum Pemungutan Pajak
Ø Pemungutan pajak bersifat memaksa/wajib, maksudnya :
“Pemerintah dapat
memaksa seseorang/suatu lembaga untuk membayar pajak sesuai aturan yang
berlaku”
Ø Pelanggaran atas ketentuan pajak dapat diancam penjara
sekurang-kurangnya 6 bulan atau dendan 4 kali bayar pajak.
Ø Seseorang yang secara sengaja menyampaikan data yang
salah untuk mengurangi pajak yang harus dibayar maka dijatuhi hukuman penjara
atau denda.
Ø Pemungutan pajak harus mendapat persetujuan DPR agar
pemerintah tidak dapat menetapkan pajak secara sewenang-wenang.
Ø Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling
besar dan utama dan memungutnya harus berdasarkan Undang-Undang.
Ø Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan harus
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ø UU perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan
pembangunan sekarang, berikut adalah dasar-dasaratau landasan hukum dalam
memungut pajak :


0 komentar:
Posting Komentar